KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

Syarat pembuatan KIA

1. Kartu Keluarga Orang Tua

2. Pas foto anak berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun kelahiran genap pada anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari

 

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

  1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang).
  2. KIA Rusak (Untuk KIA rusak).