KK (KARTU KELUARGA)

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  3. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  4. Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya
  5. Mengisi formulir F1.01.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak)

  1. Kartu Keluarga (KK) lama.
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  3. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  4. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan
  5. Mengisi formulir F1.01.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

  1. Kartu Keluarga (KK) lama.
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
  3. Mengisi formulir F1.01.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  1. Kartu Keluarga (KK) lama.
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
  3. Mengisi formulir F1.01.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak.
  2. KTP Elektronik.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK

  1. Kartu Keluarga (KK) lama.
  2. Kartu Keluarga (KK) tujuan.
  3. Mengisi formulir F1.01.