KTP ELEKTRONIK

Penerbitan KTP Elektronik Baru Untuk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Surat pengantar perekaman KTP Elektronik dari desa.
  3. Kartu Keluarga
  4. Lakukan perekaman di TPDK Kantor Kecamatan.

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

  1. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  3. KTP-el lama (jika cetak karena rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)