BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI DEMAK NOMOR 144.1/414 TAHUN 2021
Alamat Kantor: Jalan Pamongan-Genuk, Desa Sukorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak
Profil BPD

Visi & Misi BPD

VISI MISI BPD .

Mewujudkan pelayanan yang baiksebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang mengawsi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa menuju pemerintah yang transparan,mandiri, adil makmur dan sejahtera tanpa diskriminai genger

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi :

a.  menggali aspirasi masyarakat.

b.  menampung aspirasi masyarakat..

c.  mengelola aspirasi masyarakat.

d.  menyalurkn aspirasi masyarakat.

e.  menyelenggarakan musyawarah BPD.

f.  menyelenggarakan musyawaarah desa.

g.  membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

h.  menyelenggarakan musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.

i.  membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

j.  melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.

k.  melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaran Pemerintah Desa.

l.  menciptakan hubungan kerja yang harmonisdengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya..

m.  melaksanakan tugas lain yang diatur dalam perundang undangan.

 

BPD mempunyai fungsi :

a.  membahas dan menyepakatiRancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa..

b.  menampung dan menyalurkanaspirasi masyarakat desa.

c.  melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

1.  ROIS SHOLIKHUDDIN

2.  DAMIRI

3.  MULTAYAM

4.  KHUSNUL ARISTANTYA

5.  MOH. KHAMIM

6.  SETIYO WIBOWO

7.  ARI MUKTI DITENINGTYAS

 

 

 

 

 

 

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

S.2

SLTP

SLTP

DIPLOMA 3

SLTA

S 1

SLTA