LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LKMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKOREJO KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK NOMER :148/4/1/2018
Alamat Kantor: Desa Sukorejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Profil LKMD

Visi & Misi LKMD

Tugas Pokok & Fungsi LKMD

LKMD Mempunyai tugas :

a.  Menyusun rencana pembangunan secara partisipasif

b.  Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat

c.  Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di desa/ kelurahan

 

LKMD mempunyai fungsi :

a  Penampung dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

b.  Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat untuk memperkokoh NKRI.

c.  Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

d.  Penyusunan rencana, pelaksana,pengendali,pelestari dan pengembanganhasil hasil pembangunan secara partisipasif.

e.  Menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.

f.  Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan

g.  Pemberdayaan dan politik masyarakat.

Kepengurusan LKMD

Nama Jabatan Pendidikan

MUHAMMAD DUL KARIM

AHMAD FATHU SHODIQ

KASWADI

MUH NASIRUN

SALMAN

KHOERUDDIN

WARGONO

AHMAD JAILANI SANDRO

PURWADI

NUR HASYIM

 

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

Seksi Agama

Seksi Pendidikan

Seksi Pemuda dan Olah raga

Seksi Pembangunan

Seksi Perekonomian

Seksi Keamanan

Seksi Kesehatan

S1

SLTA

SD

SD

S1

SLTP

SD

SLTA

SD

SLTA