SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKOREJO KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK NOMOR 148/5/I/2018KABUPATEN DEMAK NOMOR 148/5/I/2018 |
Alamat Kantor | : | Desa Sukorejo Kecamatan Cuntur Kabupaten Demak |
TUGAS POKOK LINMAS DESA SUKOREJO :
Memberikan perlindungan atas rasa tentram dan aman bagi masyarakat desa.
FUNGSI LINMAS DESA SUKOREJO :
a. Memberikan pelayanan untukmasyarakat pada bidang keamanan dan ketertiban.
b. Melakukan penyuluhan penyuluhan dan sosialisasi bagi masyarkat yang memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadp masalah keamanan dan ketertiban.
c. Mencegah dan mengatasi permasalahan pada bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
d. Menggali potensi dan permasalahan keamanan dan ketertibanyang ada di desa.
e. Melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungan maupuan di desa ke instansi terkait lainnya.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1 PURWADI 2 ISNNADI 3..SUKARDI 4. MAT MIZANI 5. RUSMANTO 6. KASMIJO 7. SUJONO 8. SUDADI 9. WARSONO 10. KHOIRUDIN. 11. SUPARMIN 12. MALKUNDHI 13.. WAGIMAN 14. IRFAN 15. KARIMUN. 16. AHMADUN 17.SHIKIB 18. SUBHI 19. M RIDWAN | Danton Anggota Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
| SLTP SD SLTA SD SD SLTP SD SD SD SD SD SD SD SD SD SLTP SD SLTA SLTA
|