SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKOREJO KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK NOMOR 148/5/I/2018KABUPATEN DEMAK NOMOR 148/5/I/2018
Alamat Kantor: Desa Sukorejo Kecamatan Cuntur Kabupaten Demak
Profil LINMAS

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

TUGAS POKOK LINMAS DESA SUKOREJO :

Memberikan perlindungan atas rasa tentram dan aman bagi masyarakat desa.

 

FUNGSI LINMAS DESA SUKOREJO :

a.  Memberikan pelayanan untukmasyarakat pada bidang keamanan dan ketertiban.

b.  Melakukan penyuluhan penyuluhan dan sosialisasi bagi masyarkat yang memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadp masalah keamanan dan ketertiban.

c.  Mencegah dan mengatasi permasalahan pada bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

d.  Menggali potensi dan permasalahan keamanan dan ketertibanyang ada di desa.

e.  Melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungan maupuan di desa ke instansi terkait lainnya.

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan

1  PURWADI

2  ISNNADI

3..SUKARDI

4.  MAT MIZANI

5.  RUSMANTO

6.  KASMIJO

7.  SUJONO

8.  SUDADI

9.  WARSONO

10. KHOIRUDIN.

11. SUPARMIN

12. MALKUNDHI

13.. WAGIMAN

14. IRFAN

15. KARIMUN.

16. AHMADUN

17.SHIKIB

18. SUBHI

19. M RIDWAN

Danton

Anggota

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota 

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

SLTP

SD

SLTA

SD

SD

SLTP

SD

SD

SD

SD

SD

SD

SD

SD

SD

SLTP

SD

SLTA

SLTA